Nasi Jaha resmi masuk dalam daftar pengetahuan tradisional yang dilindungi hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap karya intelektual komunal masyarakat Maluku Utara, termasuk kuliner khas seperti Nasi Jaha.
Menurut Budi Argap Situngkir, pengetahuan tradisional merupakan hasil karya intelektual yang lahir dari pengetahuan dan teknologi berbasis budaya lokal. Pengetahuan ini mencerminkan warisan turun-temurun yang dikembangkan oleh masyarakat setempat. Dalam hal ini, Nasi Jaha menjadi bukti nyata kekayaan budaya Maluku Utara yang terus dijaga dan diwariskan lintas generasi.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap pengetahuan tradisional seperti Nasi Jaha bertujuan untuk mencegah eksploitasi oleh pihak luar, menjaga identitas budaya, serta memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi masyarakat sebagai pemilik warisan tersebut. Dengan adanya perlindungan hukum, diharapkan masyarakat lokal dapat terus mengembangkan potensi budaya mereka tanpa kehilangan nilai aslinya.
Budi juga mengajak sinergi antara pemerintah daerah, komunitas masyarakat, lembaga pendidikan, dan pihak terkait lainnya untuk mencatat dan melestarikan kekayaan intelektual komunal, seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, serta indikasi geografis dan asal-usul produk daerah. Upaya kolaboratif ini penting untuk memastikan bahwa warisan budaya seperti Nasi Jaha tetap lestari dan mendapatkan pengakuan hukum yang layak.
Berdasarkan data resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Nasi Jaha dikategorikan sebagai pengetahuan tradisional jenis metode tradisional. Hidangan ini dikenal sebagai makanan khas Ternate, berbahan dasar ketan dan santan, yang dimasak di dalam bambu—memberikan aroma khas dan cita rasa gurih yang unik.
Sebagai bagian dari tradisi kuliner Maluku Utara, Nasi Jaha tidak hanya dijual di pasar-pasar tradisional, tetapi juga menjadi hidangan wajib dalam berbagai upacara adat, seperti pesta, tarian tradisional, pernikahan, dan hajatan masyarakat Ternate. Keberadaannya mencerminkan kekayaan budaya dan filosofi hidup masyarakat lokal yang menjunjung kebersamaan dan gotong royong.
Dengan status baru sebagai pengetahuan tradisional yang dilindungi, Nasi Jaha kini menjadi simbol penting pelestarian budaya Maluku Utara. Langkah ini diharapkan menginspirasi daerah lain untuk mendaftarkan warisan kuliner dan budaya mereka agar terlindungi secara hukum dan diakui sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa Indonesia. ***

Post a Comment for "Resmi Dilindungi! Nasi Jaha dari Ternate Jadi Pengetahuan Tradisional yang Diakui Negara "